Pendidikan dan Pelatihan
Program pelatihan ekonomi negara, keuangan publik, dan hukum tata pemerintahan untuk aparatur dan profesional.
Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik hadir sebagai lembaga kajian, pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, dan pendampingan di bidang hukum dan keuangan publik.
Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik merupakan lembaga kajian dan advokasi kebijakan yang lahir dari kebutuhan Indonesia terhadap pemikiran strategis yang mampu menjembatani ilmu pengetahuan dengan praktik tata kelola negara.
Lembaga ini menghimpun ahli dan praktisi berpengalaman dari bidang ekonomi publik, keuangan negara, serta hukum tata pemerintahan. PSHKP hadir sebagai mitra strategis bagi pengambil kebijakan, aparat penegak hukum, eksekutif pemerintahan daerah, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Di tengah kompleksitas persoalan keuangan negara dan dinamika hukum pemerintahan, PSHKP menjadi ruang pertemuan antara gagasan akademis dan kebutuhan praktis di lapangan.
Menjadi Center of Excellence dalam pengembangan hukum dan keuangan publik melalui riset, pendidikan, konsultasi, dan kemitraan strategis guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Selamat datang di Website Resmi Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP), ruang informasi, pengetahuan, dan kolaborasi untuk penguatan hukum, tata kelola pemerintahan, dan keuangan publik.
Fokus layanan untuk aparatur negara dan pemangku kepentingan publik.
Program pelatihan ekonomi negara, keuangan publik, dan hukum tata pemerintahan untuk aparatur dan profesional.
Kajian kebijakan publik, naskah akademik, policy brief, studi kelayakan, dan evaluasi program pemerintah.
Asistensi pengelolaan pemerintahan, keuangan daerah, regulasi, PAD, aset, manajemen risiko, dan SPIP.
Pendampingan penyusunan regulasi, reformasi birokrasi, BLUD, BUMD, perencanaan, dan penganggaran.
Pemerintah daerah di seluruh Indonesia kini tengah menghadapi tantangan pengelolaan kas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menghadirkan tantangan fiskal baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda) (Pemerintah Republik Indonesia, 2022).
JawaPos.com - Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) menyoroti pengelolaan tata keuangan di Indonesia yang masih menghadapi banyak tantangan. Permasalahan yang banyak ditemukan berupa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas belanja pemerintah, hingga efektivitas implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
DEWAN Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution, menilai tata kelola keuangan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas belanja pemerintah, hingga efektivitas implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
17 September 2026
Menyediakan saksi ahli dan tenaga pengajar yang kompeten dari praktisi serta akademisi.
Dr. Mulia P. Nasution, DESS
akar Keuangan Negara, Reformasi Birokrasi, dan Tata Kelola Pemerintahan.
Ir. Fransiscus Go, SH
Pengusaha Properti Nasional, Filantropis, dan Penggerak Pembangunan Daerah (NTT)
RM. Wiwing Handayaningsih, S.H, CACP, AAAK.
Pakar Hukum Kepatuhan, Jaminan Sosial dan asuransi kesehatan
Dr. Widodo Sigit Pudjianto, SH, MH
Pakar Hukum Tata Negara, Pemerintahan Daerah, dan Regulasi Publik.