Situs Resmi Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Republik Indonesia
humas@pshkp-indonesia.com 0851 4326 9679
Info
Pendaftaran Bimbingan Teknis, Workshop, Executive Class, dan Pendampingan PSHKP Tahun 2026 telah dibuka.
Berita
Tata Kelola Keuangan Negara Hadapi Tantangan, PSHKP Sebut Harus Jadi Instrumen Kesejahteraan Rakyat
24 Juli 2026 - Sabik Aji Taufan
JawaPos.com - Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) menyoroti pengelolaan tata keuangan di Indonesia yang masih menghadapi banyak tantangan. Permasalahan yang banyak ditemukan berupa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas belanja pemerintah, hingga efektivitas implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Dewan Ahli PSHKP, Mulia Panusunan Nasution mengatakan, organisasinya dibuat untuk melakukan kajian yang berfokus pada pengembangan kebijakan, pendidikan, penelitian, serta pendampingan di bidang hukum dan keuangan publik.
Menurutnya, kebijakan fiskal negara harus memberikan manfaat bagi rakyat. Sehingga tatanan tidak hanya boleh berhenti Sebatas administrasi.
“Pengelolaan keuangan publik harus dipahami bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan juga menjalankan filosofi yang terkandung dalam setiap regulasi. Ketika tata kelola dilaksanakan sesuai prinsip tersebut, maka keuangan negara benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Mulia, Kamis (23/7).
Baca Juga:Ijtima Ulama Sarankan Pembenahan PBNU Jelang Muktamar Ke-35, Cak Imin Tekankan NU Harus Kembali jadi Lokomotif Civil Society
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan ini mengatakan, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam meningkatkan kapasitas fiskal, mengoptimalkan pengelolaan aset, hingga memperkuat Pendapatan Asli Daerah sebagai fondasi kemandirian keuangan daerah.
Persoalan seperti ini membutuhkan kajian mendalam untuk menemukan solusinya. Kajian ini berbasis bukti, peningkatan kapasitas aparatur, dan pendampingan yang berkelanjutan.
Sementara, Direktur Eksekutif PSHKP RM Wiwing Handayaningsih mengatakan, lembaganya dibentuk untuk menjadi mitra pemerintah pusat maupun daerah dalam memperkuat tata kelola hukum dan keuangan publik.
“PSHKP hadir untuk memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas tata kelola keuangan publik. Kami ingin menjadi mitra pemerintah pusat maupun daerah melalui kajian, pendampingan, pendidikan, dan advokasi hukum yang mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Wiwing.
Menurutnya, PSHKP memiliki 4 pusat kajian. Yakni Public Finance & Regional Revenue Excellence Center yang berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Regulatory Impact & Legal Reform Center untuk analisis dampak regulasi dan reformasi hukum, Digital Government & AI Policy Center yang mengembangkan kajian transformasi digital pemerintahan dan kecerdasan buatan, serta Executive Government Academy yang menyediakan pendidikan eksekutif bagi kepala daerah, pimpinan OPD, anggota DPRD, hingga direksi BUMD. Kembali ke Publikasi