Situs Resmi Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Republik Indonesia
humas@pshkp-indonesia.com 0851 4326 9679
Info
Pendaftaran Bimbingan Teknis, Workshop, Executive Class, dan Pendampingan PSHKP Tahun 2026 telah dibuka.
Kajian Publik

Birokrasi di Ambang Batas: Mengapa Kapasitas Teknis dan Mental SDM Aparatur Daerah Menentukan Nasib Fiskal PAD-nya?

28 Juli 2026 - RM. Wiwing H

Birokrasi di Ambang Batas: Mengapa Kapasitas Teknis dan Mental SDM Aparatur Daerah Menentukan Nasib Fiskal PAD-nya?
Tantangan Pengelolaan Kas Daerah dan Peran Kunci SDM Aparatur

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia kini tengah menghadapi tantangan pengelolaan kas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menghadirkan tantangan fiskal baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda) (Pemerintah Republik Indonesia, 2022). Tantangan utama bersumber pada kebijakan mandatory spending yang menuntut restrukturisasi postur APBD secara signifikan. Sesuai amanat perundang-undangan, daerah diwajibkan mengalokasikan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40% dari total belanja APBD di luar transfer ke desa (UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 147). Sementara di sisi lain, daerah juga diwajibkan menekan Belanja Pegawai maksimal di angka 30%. Ketentuan ini mempersempit ruang diskresi fiskal (fiscal space) Pemda untuk membiayai program prioritas lokal lainnya, terutama bagi daerah yang selama ini sangat bergantung pada Dana Transfer Umum (DTU) dan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah 15% dari total pendapatan (Kementerian Keuangan RI, 2022).

Sesuai Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, batas maksimal Belanja Pegawai ditetapkan sebesar 30% dari total belanja APBD. Mengingat tenggat waktu transisi 5 tahun berakhir pada tahun 2027, kondisi faktual saat ini menunjukkan bahwa banyak Pemda masih menghadapi beban struktural yang berat. Merujuk pada tren data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kementerian Keuangan, 2023), rata-rata porsi belanja pegawai di tingkat Kabupaten/Kota saat ini masih banyak yang berada di kisaran 35% hingga di atas 40%. Tingginya persentase ini disebabkan oleh komponen gaji dan tunjangan yang sulit diturunkan secara instan, sehingga Pemda harus bekerja ekstra keras memacu rasionalisasi belanja dan peningkatan PAD dalam masa transisi 1-2 tahun ke depan. Di saat yang sama, daerah juga dituntut untuk merekrut ratusan ribu tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memicu kenaikan belanja pegawai secara signifikan (Kementerian PANRB, 2023).

Kondisi yang bertolak belakang di atas menyebabkan stagnasi anggaran, atau eksploitasi baru anggaran, yang memaksa pemangkasan pos-pos belanja birokrasi rutin dan reprioritisasi belanja daerah. Kebijakan rekrutmen ratusan ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—terutama untuk formasi guru dan tenaga kesehatan yang jumlah akumulatif nasionalnya telah melampaui 1 juta formasi sejak 2021—berlaku secara nasional untuk seluruh Pemerintah Daerah. Namun, dampak kenaikan belanja pegawai yang dirasakan sangat bervariasi antar daerah. Hal ini terjadi karena formasi yang disetujui bergantung pada usulan masing-masing daerah berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). Bagi daerah dengan Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) rendah, masuknya PPPK baru menambah beban langsung pada APBD, meskipun Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan melalui earmarking Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant. Pada praktiknya, DAU yang ditransfer sering kali hanya menutupi gaji pokok, sementara tunjangan dan komponen melekat lainnya tetap membebani APBD murni daerah tersebut.

Penerapan sanksi administratif bagi Pemda yang tidak memenuhi ketentuan batas belanja pegawai 30% (setelah masa transisi 2027) diterapkan sebagai instrumen penegakan disiplin fiskal (fiscal discipline). Berdasarkan regulasi turunan UU HKPD, sanksi ini bertujuan mendorong daerah melakukan efisiensi birokrasi dan mengalihkan anggaran ke belanja modal/infrastruktur yang berdampak langsung pada publik. Bentuk sanksi disiplin fiskal tersebut dapat berupa penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum (DTU), yang secara langsung akan memaksa daerah menyelaraskan postur belanjanya dengan arah kebijakan makroekonomi nasional. Untuk menyelamatkan daerah dari tekanan fiskal yang mengarah pada menipisnya kapasitas likuiditas dan sanksi (antara lain berupa penundaan/pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat), para kepala daerah secara praktis melimpahkan tantangan berat ini kepada mesin birokrasinya, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Bapenda/Dispenda dituntut untuk terus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemanfaatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mencapai kemandirian fiskal.

Berawal dari latar belakang permasalahan tantangan fiskal keuangan, fokus saat ini berubah menjadi tuntutan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. Pencapaian PAD bukan lagi sekadar persoalan target nominal di atas kertas dan peraturan, melainkan sangat bergantung pada dua variabel penting: kapasitas teknis dan resiliensi kesehatan mental para SDM Aparatur yang menjadi penggerak mesin birokrasi daerah.

Kapasitas Teknis SDM Aparatur: Modal Utama Optimalisasi Potensi PAD

Target penerimaan PAD yang tertuang dalam peraturan APBD sulit untuk dicapai tanpa SDM Aparatur pengelola PAD yang kompeten. ASN Aparatur daerah dituntut untuk minimal memiliki pemahaman literasi regulasi yang mumpuni, termasuk kemampuan legal drafting (Suharsono, 2019). Hal ini sangat penting dalam merumuskan peraturan daerah baru agar potensi PAD tidak terbengkalai, melainkan dapat tergali dan terkelola dengan baik karena adanya dasar hukum yang jelas.

Selain itu, akuntabilitas penatausahaan aset, pemanfaatan teknologi untuk digitalisasi informasi berbasis smart system, serta kapasitas teknis dan strategis dalam mendiversifikasi PAD merupakan prasyarat mutlak yang harus dikuasai (Mutaqin et al., 2021). Tujuannya agar sumber utama PAD tidak hanya ditopang oleh jenis pungutan tertentu yang jumlahnya stagnan dari waktu ke waktu. Berbagai kajian analisis dari sejumlah daerah memberikan sinyal tegas bahwa minimnya kapasitas teknis SDM Aparatur daerah—seperti kurangnya tenaga bersertifikasi penyidik pajak atau ketidakmampuan beradaptasi dengan digitalisasi birokrasi—akan berujung pada inefisiensi, kegagalan pelaksanaan SOP, yang pada akhirnya bermuara pada kegagalan pencapaian target peningkatan PAD.

Kesehatan Mental SDM Aparatur: Langkah Pertama Menuju ASN Profesional

Meningkatkan keterampilan teknis, kepatuhan prosedur, dan digitalisasi teknologi informasi ternyata belum cukup untuk menjamin mesin birokrasi mampu mencapai PAD yang optimal. SDM Aparatur adalah manusia, bukan mesin yang bisa dipaksa bekerja melampaui batas psikologisnya. Di balik tuntutan birokrasi untuk mengeksplorasi sumber-sumber baru penerimaan PAD, terdapat tekanan besar yang berisiko menghancurkan kesehatan mental. Tuntutan kerja ekstra di malam hari, sistem shift yang mengganggu kesehatan fisik dan mengurangi waktu istirahat, serta kebijakan pemotongan/penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan dalih menutupi defisit APBD telah memicu tekanan psikologis masif di kalangan SDM Aparatur daerah.

Sebagian studi psikologi SDM kepegawaian menunjukkan bahwa beban kerja yang tidak terukur, tidak jelas (role ambiguity), serta ekspektasi pencapaian yang tidak masuk akal tanpa disertai strategi dan kapasitas yang memadai, akan memicu stres kronis dan kelelahan emosional atau burnout (Maslach & Jackson, 1981; Schaufeli et al., 2009). Kondisi ini juga memunculkan kecemburuan horizontal antar-SDM maupun antar-instansi di internal daerah. Apabila dibiarkan, SDM Aparatur yang mengalami tekanan psikologis ini akan kehilangan komitmen kerja, bersikap sinis terhadap pelayanan masyarakat (depersonalisasi), dan berisiko melakukan tindakan maladministrasi. Dampak lanjutannya adalah menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menaati pungutan PAD, yang pada akhirnya melumpuhkan produktivitas mesin birokrasi daerah secara keseluruhan (Robbins & Judge, 2017).

Penutup: SDM Aparatur sebagai Kunci Mesin Birokrasi

Mewujudkan kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD harus didukung oleh mesin birokrasi yang diisi dengan SDM Aparatur mumpuni, baik dari segi kapasitas teknis maupun kesehatan mentalnya. Sebuah intervensi melalui langkah-langkah konkret, terukur, dan berkesinambungan mutlak diperlukan.

Lantas, bagaimana strategi terbaik bagi instansi daerah untuk mengkalibrasi ulang keterampilan teknis ASN, sekaligus melembagakan program kesehatan mental di tengah krisis tantangan fiskal PAD saat ini? Bagaimana pula peran pimpinan instansi dalam mengubah kondisi burnout menjadi energi untuk menggerakkan mesin birokrasi secara efektif demi mencapai target peningkatan PAD? Jawabannya jelas: konkretkan solusi taktis dan komprehensif melalui standardisasi teknis serta jaminan kesehatan mental bagi SDM Aparatur.

Daftar Pustaka

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI. (2023). Data Postur APBD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tautan: https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd
  • Kementerian Keuangan RI. (2022). Buku Saku Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Jakarta: Kemenkeu RI. Tautan: https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2022/02/Buku-Saku-HKPD.pdf
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (2023). Kebijakan Pemenuhan ASN dan Rekrutmen PPPK Formasi Daerah. Jakarta. Tautan: https://menpan.go.id/site/berita-terkini
  • Maslach, C., & Jackson, S. E. (1981). The measurement of experienced burnout. Journal of Organizational Behavior, 2(2), 99-113. Tautan: https://doi.org/10.1002/job.4030020205
  • Mutaqin, Z., et al. (2021). Kapasitas SDM dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Era Digital. Jurnal Administrasi Publik. Tautan pelacakan: Google Scholar
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. Tautan JDIH BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195495/uu-no-1-tahun-2022
  • Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational Behavior (17th ed.). Pearson Education. Tautan: Pearson Education
  • Schaufeli, W. B., Leiter, M. P., & Maslach, C. (2009). Burnout: 35 years of research and practice. Career Development International, 14(3), 204-220. Tautan: https://doi.org/10.1108/13620430910966406
  • Suharsono, F. (2019). Pentingnya Kompetensi Legal Drafting Bagi Aparatur Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Perda PAD. Jurnal Hukum Pemerintahan Daerah. Tautan pelacakan: Google Scholar
Kembali ke Publikasi